Perhitungan Nilai Cadangan Premi Asuransi Jiwa Dwiguna Menggunakan Metode Premium Sufficiency dengan Asumsi Usia Pecahan Uniform Distribution of Deaths dan Balducci
Risiko merupakan bagian dari kehidupan manusia yang dapat menimbulkan kerugian finansial, sehingga asuransi diperlukan untuk menghadapi risiko tersebut. Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis, dengan perusahaan wajib memberikan kompensasi atas kerugian finansial yang dialami pemegang polis. Sebagai imbalannya, pemegang polis perlu membayarkan sejumlah premi. Penelitian ini menggunakan asuransi jiwa dwiguna dikarenakan perusahaan asuransi akan memberikan santunan apabila tertanggung meninggal dalam jangka polis ataupun hidup sampai akhir polis. Cadangan premi merupakan dana yang dimiliki perusahaan selama masa pertanggungan. Penelitian ini bertujuan menganalisis perhitungan cadangan premi menggunakan metode Premium Sufficiency dengan asumsi UDD dan Balducci. Metode Premium Sufficiency merupakan salah satu metode perhitungan cadangan premi prospektif menggunakan premi kotor. Pada kenyataannya, peserta asuransi tidak selalu mendaftar pada usia bilangan bulat, melainkan usia pecahan, sehingga dibutuhkan asumsi usia pecahan menggunakan asumsi UDD dan Balducci. Hasil perhitungan cadangan premi menggunakan metode Premium Sufficiency untuk asumsi UDD dan Balducci selalu mengalami kenaikan di setiap tahunnya, dengan nilai cadangan premi pada akhir masa pertanggungan nilainya sama dengan besar dari uang pertanggungan. Selain itu, selisih nilai cadangan premi antara kasus masa pembayaran premi selama 5 tahun dengan 10 tahun pada tahun pertama untuk asumsi UDD yaitu sebesar Rp21.498.124,301, sedangkan untuk asumsi Balducci yaitu sebesar Rp21.490.479,765.
URI
https://repository.itera.ac.id/depan/submission/SB2411210024
Keyword
Asuransi Jiwa Dwiguna Cadangan Premi Metode Premium Sufficiency Usia Pecahan