(0721) 8030188    [email protected]   

Redesain Hutan Kota UKI, Jakarta Timur dengan Pendekatan Crime Prevention Through Environmental Design


Hutan Kota UKI merupakan sebuah lahan dengan luas 3,26 Hektar yang diperuntukan sebagai RTH Taman Kecamatan sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022. Terdapat kejahatan dengan hukum pidana golongan ringan sampai ke golongan berat terjadi pada radius <2 Km dari Hutan Kota UKI termasuk area Hutan Kota UKI. Terjadi peningkatan kasus pelanggaran dalam rentan antara tahun 2017-2021 sebanyak 5%. Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengidentifikasi karakter lanskap Hutan Kota UKI dari segi fisik, biologis, dan budaya, (2) menganalisis potensi serta permasalahan yang terjadi di Hutan Kota UKI berdasarkan pendekatan CPTED dan (3) memberikan rekomendasi redesain lanskap Hutan Kota UKI dengan pendekatan CPTED. Penelitian ini menggunakan metode penelitian mixed method. Pendekatan metode penelitian tersebut mengacu pada metode desain menurut Lagro (2008). Tahapan metode desain meliputi inventarisasi, analisis, sintesis, dan konseptual desain. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Hutan Kota UKI area yang rentan kejahatan. Tapak berada pada 20-22 mdpl dan memiliki jenis tanah latosol. Tetapi tapak tidak terdapat jalur hidrologi dan hanya terdapat vegetasi strafikasi rendah sampai menengah (2) Hutan Kota UKI memiliki potensi untuk dijadikan sebuah RTH yang lebih baik, namun tidak menerapkan prinsip crime prevention. (3) Konsep “TatraJaki” yang menerapkan 4 prinsip CPTED, memfokuskan taman dalam tanggap dari kejahatan. Penelitian ini disajikan dalam bentuk siteplan, perbesaran, dan visualisasi 3D.

URI
https://repository.itera.ac.id/depan/submission/SB2502060024

Keyword
desain lanskap kejahatan keamanan perancangan rth