(0721) 8030188    [email protected]   

Perencanaan Lanskap Desa Wisata di Kawasan Desa Sempajaya dengan Pendekatan Budaya Karo


Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 04 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karo Tahun 2022–2042, Desa Sempajaya ditetapkan sebagai kawasan pariwisata dalam bentuk desa wisata. Penetapan ini mengarah pada peningkatan kualitas serta pengelolaan objek dan desa wisata secara berkelanjutan. Namun, hasil kajian menunjukkan bahwa implementasi sebagai desa wisata belum terealisasi sesuai dengan arahan RTRW. Selain itu, belum tersedia masterplan pengembangan desa wisata, serta fasilitas yang ada belum memenuhi kriteria desa wisata menurut standar Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (2022). Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengidentifikasi potensi dan permasalahan dalam pengembangan desa wisata berbasis budaya Karo di Desa Sempajaya; dan (2) merumuskan rekomendasi perencanaan lanskap desa wisata berbasis budaya Karo. Penelitian ini menggunakan metode mix method, yaitu pendekatan kualitatif dan kuantitatif, dengan tahapan perencanaan lanskap berdasarkan Gold (1980). Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Desa Sempajaya memiliki potensi budaya dan dukungan masyarakat yang tinggi. (2) Konsep pengembangan yang diusulkan adalah SEMBANA (Sempajaya Melestarikan Budaya dan Alam). Perencanaan desa wisata dibagi menjadi tiga zona: (1) Zona pelestarian budaya (7.008 m²), (2) Zona Wisata Budaya (102.351 m²), (3) Zona Wisata Sosial (405.339 m2). Hasil luaran berupa masterplan, perbesaran, potongan tampak, dan visualisasi 3D.

URI
https://repository.itera.ac.id/depan/submission/SB2508090017

Keyword
berastagi masterplan mix method objek wisata budaya